BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kamis 1 Juni 2023 kemarin.
Dalam Rapat tersebut, Anggota Bawaslu Puadi mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk membantu Bawaslu provinsi melakukan pengawasan melekat (waskat) verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD. Dia juga meminta pengawas kabupaten/kota turut memastikan dokumen persyaratan bacaleg lengkap dan telah sesuai prosedur.
“Teman-teman kabupaten/kota bantu provinsinya terkait verifikasi administrasi (vermin) ini, termasuk memastikan dokumen-dokumennya apakah sudah lengkap, asli atau tidak,” kata Puadi, dikutip dari situs resmi Bawaslu, Kamis (02/06/2023)
Kemudian Puadi juga mengingatkan kepada seluruh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, terkait dengan dokumen palsu, hal tersebut berpotensi adanya pelanggaran pidana.
Baca Juga : Prabowo Nonton Pertandingan Persahabatan Tim U-17 Persib vs Anak Muda Indonesia di Aspire Academy Qatar
“Dokumen-dokumen palsu berpotensi adanya pelanggaran pidana,” jelasnya.
Lain dari pada itu, Puadi berharap, kalau pengawas pemilu di daerah mengecek jika ada dari unsur kepala desa, TNI, Polri, ASN, atau mantan narapidana yang mencalonkan diri, telah sesuai prosedur atau belum.
Simak Juga : Pemuda Indonesia di Qatar Antusias Sambut Prabowo, Bergantian Jabat Tangan
“(Pengawas) juga harus kroscek administrasinya, bagaimana jika kepala desa nyaleg, surat pengunduran dirinya seperti apa?. Kalau ASN, TNI atau Polri nyaleg bagaimana prosedurnya,” ujarnya.
“Termasuk, kata dia, pengawas harus melihat jika mantan narapidana yang mencalonkan diri apa telah sesuai dengan prosedur atau belum,” tutupnya.