Bimata

Polres Bandung Amankan Pasutri Pengedar Sabu 3,8 Kg

BIMATA.ID, Jabar – Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang juga residivis kasus narkoba.

Adapun para tersangka yang berinisial RAR, HR, dan VGA itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Simpatisan Jokowi di Ponorogo Dukung Prabowo Jadi Presiden 2024

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,8 Kg. Serta, mengamankan barang bukti lain seperti alat timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

“Kasus narkotika dengan jenis sabu sebanyak 3,8 kilogram, dengan mengamankan tiga pelaku. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri,” ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (20/06/2023).

Lihat juga: Survei LSI Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Lebih Dukung Prabowo Ketimbang Ganjar

Kombes Pol Budi mengungkapkan, ketiga tersangka menjadikan mahasiswa sebagai target utama penjualan barang haram tersebut.

“Dengan motif mengambil keuntungan dari jual beli sabu, barangnya mereka dapatkan dari jaringan antarprovinsi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Simak juga: Anak Buah Prabowo: Pj Gubernur Jabar Nantinya Harus Bisa Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

[MBN]

Exit mobile version