BeritaHukumRegional

Polisi Ungkap Ada Unsur Pidana Terkait Kasus Tabrak Lari di Gerbang Tol Cakung Jakarta Timur

BIMATA.ID, Jakarta – Kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS, yang terlindas pengemudi mobil berinisial OS di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, bukan merupakan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Usai Laga Timnas, Jokowi Bilang Cerah Ke Prabowo, Ada Apa?

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

“Kasus tersebut sudah adanya unsur pidana dan sudah dilimpahkan ke Reskrim. Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat ataupun CCTV,” ungkapnya, Selasa (20/06/2023).

Lihat juga: Jokowi dan Prabowo Lebih Sering Bersama, Pengamat: Kode Dukungan Jokowi pada Prabowo Semakin Jelas

Dia mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan dalam proses penyelidikan pada hari Sabtu, 17 Juni 2023 lalu.

Simak juga: Pindah Dukungan Politik, Ratusan Simpatisan Jokowi Deklarasikan Dukung Prabowo Presiden 2024

“Oleh karena adanya unsur pidana berupa kesengajaan untuk menabrak korban hingga akhirnya meninggal dunia, polisi mengenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kombes Pol Latif.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close