BeritaHukumOtomotifRegionalUmum

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Kendaraan

BIMATA.ID JAKARTA Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial R (30) dan J (30) pelaku pemerkosaan dan pencurian, dengan korban berinisial NY.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyampaikan pelaku pura-pura akan membeli mobil di showroom tempat kerja korban, pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan. Selanjutnya pelaku langsung mengajak korban naik dalam mobil pelaku.

“Kemudian, setelah korban berada di dalam mobil pelaku ternyata korban baru mengetahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang. Setelah berada di dalam mobil pelaku mengajak korban untuk pergi ke tempat Karaoke di club Boa. Namun dalam perjalanan pelaku membawa korban menuju arah Jakarta,” terang Titus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6/2023).

Selanjutnya sebelum jembatan perbatasan Depok dan kota Bekasi, pelaku memberhentikan mobil dipinggir jalan dengan alasan akan mengambil uang, tiba- tiba dari arah belakang pelaku lain menutup mata korban dengan kedua tangan.

“Kemudian pelaku melakban mata dan wajah korban, sedangkan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan tali Tis. Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan dan di dalam mobil korban diperkosa, secara bergiliran oleh pelaku sambil memutar musik dengan volume yang kencang,” katanya.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Tahbang Resmob PMJ berhasil mengamankan pelaku R  di Jalan H.R. Rasuna Said, depan kantor Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Setelah diamankan yang bersangkutan didapat informasi bahwa R mengakui perbuatan yang dilakukan bersama dengan J,” ujarnya.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak untuk menangkap tersangka J. Pada hari Rabu 14 Juni 2023, Tim Resmob PMJ mengamankan pelaku J di Kp. Kebayunan, RT.001, RW.018, Kel. Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, beserta barang bukti.

“Setelah diamankan R dan J mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan,” paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close