BeritaHukumNasional

PKPU Gugat BUMN Telekomunikasi INTI

BIMATA.ID, JAKARTA – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Redision Teknologi Indonesia (RTI).

Diketahui, gugatan terjadi di tengah persiapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi tersebut menggarap proyek layanan infrastruktur identitas digital dengan menggandeng perusahaan Norwegia.

PKPU merupakan upaya debitur dan kreditur untuk menyepakati penyelesaian utang – piutang sebelum upaya terakhir berupa kepailitan dijatuhkan pengadilan.

Baca juga: Muzani: Pidato Prabowo di Forum Sangrila Dialog Tunjukkan Kapasitasnya Pimpin Indonesia

Sehingga, permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara 159/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sebagai informasi, sidang pertama terkait gugatan dijadwalkan Selasa 13 Juni 2023.

Namun, sidang tersebut ditunda hingga Senin 19 Juni 2023 lantaran PT INTI selaku termohon belum menyiapkan jawaban. Belum ada informasi yang jelas ihwal latar belakang PT RTI melayangkan gugatan pada BUMN telekomunikasi tersebut.

Sekedar informasi, PT RTI belum mencantumkan petitum atau gugatannya dalam pendaftaran PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lihat juga: Sambangi Menhan Prabowo, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali Bahas Sejumlah Program Matra Laut

Untuk diketahui, PT RTI adalah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang berbasis di Tangerang. Tak hanya Indonesia, mereka melayani konsumen di Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan.

Tags

Related Articles

Bimata
Close