BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta, Kamis (22/6/2023). Jisman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan. Hal itu dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode kuartal III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp 15.097,81 per dolar AS, ICP sebesar 77,80 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp 920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70 dolar AS per ton).
BACA JUGA: PAN Doakan Prabowo Jadi Presiden, Habiburokhman: Hamdalah
Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif kuartal III 2023 adalah tetap.
“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” Jisman menjelaskan.
BACA JUGA: Riza Patria: Ini Pertempuran Terakhir, saatnya Prabowo Jadi Presiden!
Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.