BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengemukakan, Pemerintah RI akan membentuk tim untuk menindaklanjuti kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Menurut Ikhsan, tim itu diisi unsur dari MUI dan kementerian terkait.
“Peserta tentu MUI, kementerian terkait, dan tentu agar Al-Zaytun terbuka untuk akses terhadap masyarakat,” tuturnya di Gedung Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (21/06/2023).
Dirinya menyebut, alasan tim tersebut dibentuk karena kasus Ponpes Al-Zaytun sudah mengganggu keharmonisan dan ketentraman di masyarakat.
“Tim itu adalah untuk menyelesaikan kasus yang sangat mengganggu keharmonisan, ketentraman, kedamaian yang saat-saat ini sesungguhnya sedang menghadapi pekerjaan-pekerjaan yang harusnya tidak untuk melakukan hal itu kan,” pungkas Ikhsan.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia (RI), Zainut Tauhid Sa’adi meminta, agar Pimpinan Ponpes Al-Zaytun terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan Ormas Islam.
“Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zainut menyampaikan, Kementerian Agama (Kemenag) RI tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren yang diduga mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.
Sebab, hal tersebut menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari Ormas Islam seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.
Simak juga: Jokowi Akui Bahas Politik Saat Jumpa Prabowo di Istana
Zainut menyatakan, Ormas Islam beserta pihak Ponpes Al-Zaytun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun perihal tuduhan adanya pemahaman ajaran agama menyimpang.
[MBN]