HeadlineRegional

Pejabat Eselon II Pemkot Makassar Dicopot Usai Ketahuan Poligami Tanpa Izin

BIMATA.ID, Makassar – Seorang pejabat eselon II Pemkot Makassar dicopot dari jabatannya usai melakukan poligami yang melanggar ketentuan.

Kepala BKPSDM Makassar Ahmad Namsum membenarkan adanya pencopotan pejabat yang melakukan poligami. Pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya sejak 5 Juni 2023.

“Di SK-nya berlaku 1 Juni, tapi berlaku efektif pada 5 Juni 2023 kemarin,” kata Namsum.

Namsum mengatakan, hukuman ini diberlakukan usai pihaknya melakukan pengkajian. Sanksi yang mengatur ketentuan izin perkawinan dan cerai bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin PNS.

ASN yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.

Ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 tersebut mengatur tiga bentuk jenis hukuman disiplin berat. Berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, Pemberhentian dengan hormat (pecat) tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

ASN kata Namsum, sesungguhnya tidak dilarang melakukan poligami. Asalkan, ia memenuhi ketentuan dan syarat kode etik.

Ketentuan poligami tersebut termasuk mendapat izin dari istri pertama dan mendapat izin dari atasan, dalam hal ini Wali Kota Makassar.

“Apalagi, sesuai dengan regulasi tidak layak untuk jadi teladan, tidak layak untuk dicontoh. Ini mencoreng nama aparatur. Apalagi, sosok pejabat tinggi pratama,” kata Namsum.

Namsum menambahkan, bahwa kasus ini tengah berproses di Inspektorat. Pihaknya kini dan menunggu hasil pemeriksaan.

[HW]

Tags

Related Articles

Bimata
Close