PAN Nilai Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Layak digugat ke MK

BIMATA.ID, Jakarta – Undang-Undang tentang partai politik atau parpol digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan ketua umum (ketum) parpol hanya dua periode. 

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto mengatakan, hal ini tak layak jadi materi gugatan ke MK.

“Ya nggak layak jadi materi gugatan ke MK,” kata Yandri, dikutip dari detiknews, Selasa (27/06/2023).

Baca Juga : Temui Presiden Jokowi di Istana, Prabowo: Kita Bicara Sedikit Masalah Geopolitik Internasional

Yandri menjelaskan, ketum partai merupakan urusan internal masing-masing partai, oleh karena itu, Yandri menilai gugatan ini kurang tepat dilakukan.

Gugatan yang kurang tepat karena urusan ketum partai adalah urusan rumah tangga masing-masing dan biasanya regulasi partai sudah diatur dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai masing-masing,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Simak Juga : Kompak Pakai Batik, Prabowo Pose Finger Heart Bareng Pewarta Istana Usai Bertemu Jokowi

Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/06).

Exit mobile version