BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan terkait hak imunitas wakil rakyat yang tidak boleh disalahgunakan. Dia menegaskan, bahwa imunitas tidak berlaku bila terlibat dalam masalah pidana, dan terbukti, maupun dalam operasi tangkap tangan. Sepenuhnya penegakan hukum bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Dimana pada UUD 1945 pasal 20 dan UU 17/2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD pasal 224 telah diatur hak imunitas bagi anggota DPR. Serta UU 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hak imunitas anggota DPRD.
Adang menyampaikan hak imunitas itu saat MKD DPR RI sosialisasi tugas fungsi dan wewenangnya, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Prabowo Selalu Di Posisi Teratas, Pengamat Sebut Data Survey Head to Head Pilpres 2024 Sudah Tepat
Kemudian Adang juga menyoroti situasi terkini menjelang Pemilu 2024, ia mendorong pihak kepolisian dan kejaksaan berhati-hati dalam memproses laporan terhadap anggota dewan dan bakal calon legislatif (bacaleg). Dikutip dari wesbite resmi media Parlemen, Kamis (08/06/2023).
Sebab ia menilai, tidak sedikit kasus surat kaleng atau laporan palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan calon petahanan maupun bakal calon legislatif menjelang Pemilu 2024.
Adang menerangkan, bahwa setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Akan tetapi, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.
Cek Juga : Unggul Di Survey Head to Head Pilpres 2024, Prabowo Sosok Tepat Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
“Jadi kita tidak ingin bahwa seorang calon anggota DPR atau anggota DPR yang mau jadi lagi itu dihukum atau namanya sudah tercemar, sebelum kasus itu diperiksa dengan betul,” ujarnya.
Lain dari pada itu Adang menyampaikan, MKD juga mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI sebagai hak protokoler. TNKB khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, juga akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Dia menambahkan, dengan adanya TNKB khusus seharusnya dapat meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Artinya, ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan di sebuah tempat atau lokasi tertentu (termasuk di jalan), maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilaporkan kepada MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penerapan sanksi etiknya.
Simak Juga : Muzani soal Prabowo Presiden 2024: Kekuasaan Yang Dimiliki Itu Digunakan untuk Membela Rakyat Kecil
“Jadi TNKB khusus bukan untuk gagah – gagahan karena hanya dipakai dalam rangka tugas menjalankan tugas Anggota DPR, atau dalam acara protokol karena memang memerlukan suatu kecepatan jalan yang memang diberikan kepada nopol tersebut,” pungkasnya.
Dalam pertemuan ini turut dihadiri juga oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio (FPG), Nazaruddin Dek Gam (FPAN), Anggota MKD DPR RI Rano Al Fath (FPKB), Sartono (FPD), dan Fadholi (FNASDEM), Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono, Kajari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius, beserta stakeholder lainnya.