BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu diduga telah menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
Sebab, Melihat dari harta Syahrul Yasin Limpo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (14/6) memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 20.058.042.532 atau Rp 20 miliar.
Elite Partai NasDem itu memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 16 bidang yang tersebar di Gowa dan Makassar. Jumlah harta tidak bergerak milik Syahrul Yasin Limpo itu senilai Rp 11.314.255.150.
Selain itu tercatat juga kalau dirinya memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya mobil Toyota Alphard tahun 2004 seharga Rp 350 juta, mobil Mercedez Benz tahun 2004 senilai Rp 250 juta, mobil Suzuki APV tahun 2004 seharga Rp 50 juta, mobil Sedan Mitsubishi Galant tahun 2000 seharga Rp 90 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2014 senilai Rp 200 juta, mobil Jeep Cherooke tahun 2011 senilai Rp 500 juta. Sehingga harta bergerak milik Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 1.475.000.000 atau Rp 1,47 miliar.
Syahrul Yasin Limpo juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 1.149.970.000. Ia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 6.118.817.382. Sehingga jumlah keseluruhan harta milik Syahrul Yasin Limpo berjumlah Rp Rp 20.058.042.532.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyampaikan, bahwa kasus yang melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan. Akan tetapi dari data yang didapat, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” katanya, dikutip dari salah satu laman website media berita, Kamis (15/06/2023).
Kemudian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kalau pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” ucap Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.
Namun, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedang ditelisik. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik.
“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” jelasnya.