BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera, menekan Pemerintah memperketat sistem seleksi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencegah intervensi kepala daerah yang menyusun aturan sendiri sehingga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, ia melihat bahwa masih adanya potensi jual beli jabatan yang akan terjadi jika Pemerintah tidak membuat aturan yang jelas.
“Jual beli jabatan di lingkaran Pemerintah ini kan seperti fenomena gunung es yang tidak kunjung mencair. Jadi Pemerintah harus mencari akar masalahnya dan berusaha mencari solusi terbaik,” kata Mardani melalui keterangannya kepada media parlemen, di Jakarta, Kamis (08/06/2023).
Mardani mengungkapkan, jual beli jabatan di lingkungan pemda ini sudah sering terjadi, oleh karena itu kejadian ini akan berakibat menimbulkan keraguan kualitas ASN di mata publik.
Baca Juga : Prabowo Selalu Di Posisi Teratas, Pengamat Sebut Data Survey Head to Head Pilpres 2024 Sudah Tepat
“Jual-beli jabatan di lingkungan Pemda sudah sering terjadi. Kejadian ini akan menimbulkan keraguan kualitas ASN y9ang mungkin digeneralisir oleh publik, padahal hal ini tidak terjadi kepada semua ASN,” ujarnya.
Kemudian, Mardani menilai, kalau kualitas ASN saat ini sangat krusial sebagai indikator dalam memberikan pelayanan terbaik untuk publik. Oleh karena itu, ia meminta sistem seleksi dan promosi jabatan ASN lebih diperketat.
“Termasuk dari sisi pengawasannya. Pemerintah harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan penerimaan dan promosi jabatan ASN,” imbuhnya.
Cek Juga : Unggul Di Survey Head to Head Pilpres 2024, Prabowo Sosok Tepat Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Anggota Komisi II DPR RI ini pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, menurutnya, harus ada kebijakan rigid terhadap sistem kenaikan jabatan atau promosi ASN agar tidak dapat secara manual diatur atau dikondisikan.
“Lakukan seleksi ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi, ini merupakan cara agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri yang memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Mardani mengapresiasi langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Karena itu, ia mendorong KPK agar berani mengusut tuntas setiap kasus jual beli jabatan yang terjadi di Indonesia.
“KPK harus berani menindak tegas dan menelusuri potensi keterlibatan dari pihak-pihak atau petinggi lain yang melakukan tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan ini,” sebutnya.
Simak Juga : Muzani soal Prabowo Presiden 2024: Kekuasaan Yang Dimiliki Itu Digunakan untuk Membela Rakyat Kecil
Mardani menyatakan, DPR berkomitmen dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemda untuk menghindari praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN. Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan profesionalisme di sektor pelayanan publik.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak legislatif dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan menjunjung tinggi prinsip good governance di negara ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan aksi tangkap tangan kepada Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo, terkait perkara suap jual beli jabatan. Mukti sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap.