Bimata

Mahfud Persilakan Johnny Ajukan Justice Collaborator

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, mempersilakan Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).

“Soal hukum biar diurus kejaksaan,” katanya, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/06/2023).

Baca juga: Disambut Relawan Konco Prabowo, ‘Prabowo RI1 2024!’ Menggema di Trowulan

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini menyampaikan, keinginan Johnny mengajukan JC merupakan hak hukumnya. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan menjadi pertimbangan kejaksaan untuk memutuskan mengabulkan atau tidak.

“Tidak perlu persetujuan kami. Itu urusan hukum,” ujar Mahfud.

Lihat juga: Prabowo Nyatakan Tekad Berjuang untuk Rakyat di Hadapan Ribuan Relawan Konco Prabowo

Sebagaimana diketahui, Johnny diduga terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kemenkominfo RI tahun 2020-2022. Adapun nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.

Penyediaan BTS 4G adalah salah satu program untuk akselerasi transformasi digital nasional sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di kawasan tertinggal dan terluar.

Simak juga: Sapa Ribuan Relawan di Trowulan, Prabowo Disambut Gemuruh

[MBN]

Exit mobile version