BIMATA.ID, Jabar- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Hj Tina Wiryawati, SH, mengatakan, penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) nanti harus sesuai aturan.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota sudah diatur dengan jelas.
BACA JUGA: Prabowo dan Erick Semakin Mesra Duduk Sejajar Temani Presiden Jokowi Nonton Timnas vs Argentina
Dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 Bab II, bagian kedua, tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, diatur bahwa penjabat yang diangkat harus memenuhi sejumlah persyaratan
“Pertama tentu harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, kemudian ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota,” ujar Tina, Jumat (16/06/2023).
BACA JUGA: Survei Indopol: Prabowo Menangkan Semua Simulasi, Anies Lagi-lagi Kalah
Syarat selanjutnya yakni harus memiliki rekam jejak yang baik selama bekerja minimal tiga tahun terakhir, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan tentunya sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” katanya.
Pengusulannya, kata dia, dalam pasal 4 dituliskan jika pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh menteri dan DPRD melalui ketua DPRD provinsi.
BACA JUGA: Prabowo dan Gibran Terlihat Akrab di Tengah Pertandingan Timnas Indonesia
“DPRD, melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada menteri,” ucapnya.
Menurutnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat nantinya harus dapat membangun koordinasi yang baik dengan sejumlah stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas politik di tahun Pemilu 2024.
“Bisa dengan unsur forkopimda, KPU, dan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pemilu,” ujar Tina.
BACA JUGA: Jokowi Mania di 60 Kabupaten Kota dari 13 Provinsi Deklarasikan Dukung Prabowo Presiden 2024
Menurutnya, penjabat gubernur pun harus mampu mengawal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri dalam Pemilu nanti.
“Intinya jangan terbawa atau ikut dalam politik praktis, harus fokus melaksanakan tugas pemerintahan dan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jawa Barat,” katanya.