BIMATA.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya milik keluarga Aburizal Bakrie, terkait utang dana talangan bencana Lumpur Lapindo sebesar Rp 2 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menjelaskan, bahwa pada saat ini urusan penagihan utang Lapindo telah dilimpahkan ke Panitia Piutang Urusan Negara (PUPN).
Diketahui, berdasarkan Undang-undang No. 49/Prp/1960, PUPN merupakan lembaga interdepartemental dengan salah satu kewenangannya adalah menyita aset debitur yang tidak mampu atau tidak memiliki itikad untuk melunasi hutang.
Baca juga: Pindah Dukungan Politik, Ratusan Simpatisan Jokowi Deklarasikan Dukung Prabowo Presiden 2024
“[Utang] Lapindo itu sudah saya serahkan kepada PUPN Cabang Jakarta. Jumlahnya Rp2 triliunan,” ujar Rionald di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/06/2023).
Oleh karena itu, langkah itu ditempuh setelah Kemenkeu berulang kali menyurati Lapindo. Namun, hingga 4 tahun semenjak jatuh tempo pada 2019, utang ini belum juga terselesaikan.
Untuk diketahui, berdasarkan LKPP Kementerian Keuangan Tahun 2020, Lapindo memiliki utang jangka panjang Rp773.382.049.559, belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian. Jika di total, utang Lapindo tembus Rp2,2 triliun.
Lihat juga: Prabowo dan Erick Semakin Mesra Duduk Sejajar Temani Presiden Jokowi Nonton Timnas vs Argentina
Sekedar informasi, Lapindo baru mencicil 1 kali sejak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 terkait Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.