BIMATA.ID, Jakarta – Koalisi Masyarakat Indonesia Anti Korupsi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) guna meminta Bawaslu untuk mendesak KPU agar kembali mengatur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Perwakilan dari Masyarakat Indonesia Anti Korupsi, Sita Supomo, menilai permintaan tersebut dikarenakan KPU meniadakan kewajiban peserta untuk menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Padahal tradisi hukum yang mewajibkan peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, dan Pemilu Serentak 2019,” ujar Sita saat audiensi, dikutip dari website Bawaslu RI, Rabu (21/06/2023).
Sita menyampaikan, bahwa uang dalam politik dapat dimanfaatkan oleh para calon dalam pemilu untuk mendapatkan pengaruh dan diubah menjadi sumber daya dalam bentuk lain yang dapat digunakan untuk mencapai kekuasaan politik yang juga berpeluang melibatkan dan berimplikasi pada kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb).
Menurutnya, penghapusan kewajiban peserta Pemilu 2024 dalam menyusun dan melaporkan LPSDK, jelas berpotensi merugikan pemilih, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya seperti pemilih pemula, lansia, disabilitas, komunitas adat, serta melemahkan semangat antikorupsi.
“Perubahan aturan ini bahkan bertentangan dengan semangat menciptakan keteraturan aturan pemilu dan mencoreng rekam jejak KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas selama ini. KPU wajib melaksanakan tugasnya dengan profesional dan menerbitkan pengaturan teknis pemilu yang mempunyai manfaat untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan memperkuat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” jelasnya.
Lain dari pada itu, Sita juga mendorong Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi.
Tidak hanya itu, Masyarakat Indonesia Anti Korupsi juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu RI ini diterima oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.