Pernyaataan ini disampaikan Kapolri Sigit saat menggelar video conference (vicon) dengan jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda. Kegiatan ini berlangsung di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
“Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius,” ujar Kapolri Sigit dalam arahannya.
“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Sigit secara tegas menekankan pentingnya penanganan kasus TPPO di seluruh wilayah. Karenanya, Kapolri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO di bawah koordinasi Bareskrim Polri.
Dalam struktur Satgas TPPO, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Bareskrim sebagai Kasatgas TPPO, sedangkan Wakil Kepala Satgas TPPO ditunjuk Kepala Korps Binmas.
Selain itu, Kapolri juga menugaskan Kadiv Humas Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.
(W2)