BIMATA.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi 3 hari. Libur Lebaran kurban ini pada tanggal 29 Juni 2023, sementara untuk cuti bersama pada 28, hingga 30 Juni.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa tujuan ditambahnya libur Idul Adha 2023 guna mendorong perekonomian khususnya pariwisata di daerah.
“Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/06/2023).
Baca juga: Survei Indometer: Elektabilitas Prabowo Subianto Masih Tertinggi
Diketahui, aturan tersebut telah tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Untuk diketahui, SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Sebelumnya, ada alasan libur Idul Adha 2023 diusulkan menjadi tiga hari.