BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn Jefler H Malonda menjadi narasumber di seminar wisuda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) secara online (daring) beberapa waktu lalu yang dengan tema Tantangan Penyelenggara Pemilu 2024.
Dalam kegiatan seminar wisuda tersebut Herwyn menyampaikan, bahwa Bawaslu terus berupaya melakukan evaluasi guna mewujudkan pemilu berintegritas. Salah satunya, seperti melakukan antisipasi sejumlah tantangan yang ada melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Kemudian evaluasi dilakukan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan (pilkada) sebelumnya.
“Dalam evaluasi pelaksanaan pemilu, maka perlu ada evaluasi aturan turunan. Ini menyangkut seluruh regulasi yang ada dari KPU dan Bawaslu, khususnya mengenai teknis penyelenggaraan pemilu,” kata Herwyn, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Senin (05.06/2023.
Baca Juga : Terima Dubes Ukraina, Prabowo Tekankan Untuk Dukungan Perdamaian Dunia
Herwyn menambahkan, saat ini para penyelenggara pemilu serentak ini harus selalu mempersiapkan personilnya. “Idealnya, untuk pemilu serentak, penyelenggara pemilu juga mempersiapkan diri dalam waktu yang bersamaan,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, lanjutnya, perlu mempersiapkan penyediaan anggaran dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Anggaran Pilkada Serentak 2024 dimungkinkan tidak semua daerah dapat menyiapkan dalam waktu yang bersamaan. Selalu ada daerah yang terkendala penyediaan anggaran pemilihan,” tuturnya.
Cek Juga : Prabowo Terima Dubes Ukraina, Tekankan Indonesia Menganut Politik Bebas Aktif
Selain itu, Herwyn mengungkapkan, terkait dengan penggunaan teknologi informasi pemilu. KPU sejauh ini telah mengembangkan tujuh sistem informasi tahapan, yaitu
Sidalih (sistem data pemilih), Sidapil (sistem informasi daerah pemilihan) , Sipol (sistem informasi partai politik), Silon (sistem informasi pencalonan), Sidakam (sistem informasi dana kampanye), Silog (sistem informasi logistik), dan Situng (sistem informasi perhitungan).
“Namun dasar hukum untuk seluruh sistem informasi tersebut belum ada di UU, sementara ini hanya Sidalih,” tegas Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon ini.
Guna mewujudkan pemilu berintegritas, dirinya menegaskan perlu menjaga daulat rakyat secara genuine berdasarkan prinsip kesetaraan hak pilih (equal suffrage) dan kepastian hukum (legal certainty).
“Dalam persepktif Bawaslu adalah kesetaraan dalam menjamin hak memilih dan hak dipilih yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Simak Juga : Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Diskusi dengan Jokowi soal Cawapres
Herwyn pun menuturkan, Pemilu berintegritas bisa menjadi harapan bersama yang perlu mendapatkan dukungan seluruh pihak mulai dari tahapan proses, penangaan pelanggaran dan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu hingga perselisihan hasil yang akan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Untuk itu, Bawaslu memperkuat pengawasan partisipatif. Proyeksi Bawaslu dalam penguatan demokrasi dalam 20 tahun mendatang dengan pengawasan cyber akibat pertumbuhan pesat teknologi dan informasi.” ucapnya
“Penggunaan aplikasi pengawasan seperti Gowaslu, Siwaslu menjadi salah satu cara model pengawasan cyber. selain itu bekerja sama dengan Facebook, Twitter, Google, dan Kemenkominfo. Dukungan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif terus diperkuat sebagai simpul aktivitas bersama komponen masyarakat dalam pengawasan pemilu. SKPP, Forum Warga, Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu menjadi sarana Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” tutupnya.