BIMATA.ID, Jakarta- Kabar redenominasi rupiah kembali menguat usai Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Kamis (23/6/2023) mengatakan, persiapan untuk menyederhanakan nilai rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 sudah dilakukan sejak lama, termasuk dalam hal desain dan tahap-tahap pelaksanaannya.
Menurut dia, redenominasi perlu memperhatikan tiga faktor, yaitu kondisi makroekonomi yang stabil, stabilitas sistem keuangan dan moneter yang stabil, serta kondisi sosial dan politik yang kondusif.
“Pertimbangan utama adalah timing atau momen yang tepat. Meskipun kondisi ekonomi kita sudah baik, tetapi perlu memilih waktu yang tepat,” ujar Perry.
Baca juga : PAN Doakan Prabowo Jadi Presiden, Habiburokhman: Hamdalah
Meski demikian, Perry menuturkan, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan redenominasi karena perekonomian Indonesia masih terpengaruh oleh dampak global yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
“Jadi, kita harus sabar dan percaya pemerintah yang lebih memahami situasi di dalam negeri,” ujar Perry.
Menteri keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyinggung alasan penyederhanaan nilai mata uang perlu dilakukan.
Baca juga : Prabowo Photobox Bareng Arief Muhammad, Pose Namaste sampai Finger Heart
Pertama, untuk meningkatkan efisiensi dalam transaksi dengan mempercepat waktu, mengurangi risiko kesalahan manusia, dan menyederhanakan pencantuman harga barang dan jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sederhana.
Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN dengan mengurangi jumlah digit rupiah.
Untuk diketahui, wacana mengenai redenominasi rupiah atau penghapusan nol telah lama berkembang. Namun, hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi rupiah belum mengalami perkembangan lebih lanjut.
Simak artikel lain juga : Makan Nasi Padang Bareng Wartawan, Prabowo Nyanyikan Happy Birthday untuk Rekan Jurnalis
Meski RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.