BeritaNasionalPolitik

Gerindra Anggap Pernyataan Jazilul Bukan Ancaman Melainkan Saran

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kabangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengungkapkan, partainya akan mengevaluasi koalisi PKB dengan Partai Gerindra terkait masalah Capres dan Cawapres.

Sebab, hingga kini Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang digagas Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan PKB belum menentukan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Merespons itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pernyataan tersebut bukan sebuah ancaman bagi koalisi melainkan saran yang harus dibicarakan.

Baca juga: Prabowo Selalu Di Posisi Teratas, Pengamat Sebut Data Survey Head to Head Pilpres 2024 Sudah Tepat

“Saya pikir yang disampaikan Pak Jazilul itu tidak juga merupakan satu ancaman,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (08/06/2023).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini mengatakan, pernyataan Jazilul merupakan sebuah masukan dalam KKIR. Pun, Partai Gerindra menerima dengan baik masukan tersebut. Sehingga, bakal kembali berkomunikasi dengan PKB.

“Masukan itu tentu kami terima dan evaluasi bersama. Tentunya langkah-langkah itu akan diambil bersama-sama oleh Gerindra dan PKB,” kata Dasco.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Lihat juga: Unggul Di Survey Head to Head Pilpres 2024, Prabowo Sosok Tepat Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu DPR RI sebelumnya.

Kini, terdapat 575 kursi di parlemen. Sehingga, pasangan Capres dan Cawapres pada pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan tersebut juga dapat diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Simak juga: Pengamat UI: Usulan Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina Hormati Peran PBB

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close