BeritaHukumPeristiwaRegionalUmum

Curi Barang Majikan Hingga Rp 500 Juta, ART Dibekuk Polisi

BIMATA.ID JAKARTA Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial M (31)  melakukan pencurian barang milik majikannya di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dibekuk polisi.

“Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Pelabuhan Terminal Pelabuhan Merak, Banten,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Dalam keterangannya Panjiyoga menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui setelah korban pulang liburan bersama keluarga pada hari Senin (5/6/2023). Korban lalu mengecek laci meja riasnya, perhiasan di dalamnya sudah hilang.

“Selanjutnya, pelapor pulang untuk beristirahat dan bersih-bersih. Kemudian pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci ternyata melihat barang-barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang,” jelasnya.

Menurut Panjiyoga, korban menduga bahwa barang berharga miliknya dibawa kabur ART lantaran menghilang sepulangnya keluarga dari liburan. Diperkirakan kerugian mencapai Rp500 juta.

Barang berharga yang dibawa kabur pelaku di antaranya berlian, tas merek Louis Vuitton, dua buah jam tangan mewah, hingga beberapa perhiasan emas.

“Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp500 juta,” tutup Panjiyoga

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close