BeritaHukumInternasionalPeristiwaPolitikTravelUmum

Buronan Interpol, WNA Kanada Ditangkap di Bali

BIMATA.ID JAKARTA  Buronan Interpol diamankan di Bali pada 20 Mei 2023. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebut telah menangkap warga negara asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan penangkapan Stephane Gagnon berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022, tertanggal 5 Agustus 2022. Dia merupakan buronan pemerintah Kanada terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” ujar Krishna Mukti dalam keterangannya Senin (5/6/2023).

Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari 2023 melalui Interpol.

“Yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap (Stephane Gagnon),” tukasnya.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close