Bimata

Bawaslu Ingatkan Pentingnya Akses SILON Guna Mencegah ASN Berpolitik Praktis

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XII/2014 Terkait Pengunduran Diri Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebagai Syarat Pencalonan Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Totok menyampaikan, bahwa pentingnya akses silon untuk mengecek data peserta pemilu. Sebab, menurut dirinya, Bawaslu perlu memiliki akses silon yang diberikan oleh KPU agar dapat melihat data mengenai peserta pemilu, termasuk ASN.

“Pentingnya akses silon yang diberikan KPU agar Bawaslu dapat melihat data peserta pemilu salah satunya ASN,” kata Totok Hariyono, dilansir melalui website resmi Bawaslu RI, Kamis (15/06/2023).

Kemudian, Totok menerangkan, bahwa pengawasan Bawaslu terhadap partisipasi ASN dalam pemilu berkaitan dengan Undang-Undang ASN.

“Sudut pengawasan kami berkaitan dengan Undang-undang ASN, ASN tidak boleh menjadi pengutus atau anggota partai politik,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu tersebut.

Persyaratan pengunduran diri ASN ini adalah sebagai syarat pencalonan dalam pemilu merupakan upaya untuk memastikan netralitas dan independensi ASN dalam proses politik, serta menjaga integritas dan keadilan pemilu. Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, yang didasarkan pada Undang-Undang ASN.

Diketahui dalam PKPU ASN harus menyerahkan surat pemberhentian diri sebagai ASN pada tanggal 3 Oktober 2023 di masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Exit mobile version