BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono menghadiri kegiatan Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (19/06/2023) kemarin.
Pada kegiatan tersebut, Totok mengingatkan calon peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan. Dia berpesan, jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku,” kata Totok saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Rabu (21/06/2023).
Baca Juga : Jokowi Mania di 60 Kabupaten Kota dari 13 Provinsi Deklarasikan Dukung Prabowo Presiden 2024
Kemudian, Totok menerangkan, terkait pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU). Oleh karena itu, dia meminta kepada pers sebagai salah satu partner strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.
“Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Totok menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan Kampanye di luar jadwal.
“Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya,” jelas dia.
Selain itu, dia juga mengajak partai politik (parpol), pers dan penyelenggara pemilu menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan gotong royong.
“Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong,” pungkasnya.