BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) Antiokhia Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/06/2023).
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Anggota Bawaslu Herwyn Jefler H Malonda mengajak umat GMIM untuk turut terlibat mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2024. Dirinya menjabarkan beberapa tahapan krusial yang perlu diawasi secara bersama.
“Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari (aturannya) sama dengan Pemilu 2019. Ini tentu berpotensi terjadinya konflik. Karena itu, saya berharap Bapak/Ibu terlibat mengawasi pemilu yang akan berlanjut pilkada (pemilihan) di tahun yang sama,” ujar Herwyn Jefler H Malonda, dilansir melalui website resmi Bawaslu RI, Senin (19/06/2023).
Baca Juga : Dedi Mulyadi Nilai Prabowo Sosok Penyayang dan Setia
Kemudian, Herwyn menerangkan hal-hal krusial dalam tahapan Pemilu 2024 yang perlu diwaspadai. “Bapak/Ibu diharapkan sudah tercatat sebagai pemilih dalam DPT (daftar pemilih tetap) yang tak lama lagi akan ditetapkan. Salah satu gugatan paling banyak di MK itu dari daftar pemilih. Karena itu, Bawaslu mengutamakan upaya pencegahan agar masyarakat mau terlibat mengecek sebagai DPT,” jelasnya.
Herwyn menyampaikan, pencalonan sebagai tahapan yang berpotensi besar akan menimbulkan masalah. Pada 3 November 2023, lanjutnya, KPU bakal mengumumkan DCS (daftar calon sementara) untuk DPR tingkat pusat, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dia meminta perlu bersama-sama mengecek para calon yang mungkin belum memenuhi syarat. “Misalnya yang tak memenuhi syarat itu belum berumur 21 tahun atau mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun,” tuturnya.
Selain itu, terkait logistik. Herwyn mengakui, bisa saja surat suara melebihi jumlah pemilih. Hal ini mengingat ketentuan surat suara adalah jumlah DPT ditambah 2% dari DPT di tiap TPS. Baginya, perlu memastikan surat suara digunakan sebagai mestinya.
Simak Juga : Presiden Jokowi Makan Siang Bareng Menhan Prabowo, Bahas Alutsista
Lalu, tahapan penting lainnya yaitu kampanye. “Pada November 2023 calon presiden dan wakil presiden ditetapkan. Sedangkan kampanye sendiri yang dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024 yang lebih singkat daripada pemilu sebelumnya. Masa kampanye ini biasanya paling banyak masalah, seperti penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam, politik uang, dan berbagai masalah lainnya yang perlu diwaspadai,” ungkapnya.
Herwyn menekankan, dalam undang-undang diperlukan pengawasan pemilu sehingga dibentuk Bawaslu. Dia pun menjabarkan, kewenangan Bawaslu yang dapat melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Secara substansi pemilih pemilu adalah rakyat. Karena itu, Bawaslu saat ini mengutamakan upaya pencegahan. Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan sendiri, karena itu perlu melibatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat yang telah dibuat dalam berbagai program,” pungkasnya.