Bimata

Bareskrim Polri Ungkap Ribuan Botol Oli Palsu, Omzet Miliaran Rupiah

BIMATA.ID JAKARTA  Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebanyak 5 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH, AK, FN yang berperan sebagai pemilik usaha, serta AL alias Tom dan AW alias Jerry yang berperan di bagian operasional.

Para tersangka dalam kasus tersebut memproduksi ribuan botol oli palsu dalam sehari untuk diedarkan ke seluruh Indonesia.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan bahwa produksi oli palsu tersebut telah berjalan 3 tahun.

“Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020,” ujar Rusdiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (8/6/2023).

Bahwa selama produksi dan operasional berlangsung, para pelaku mendapatkan omzet miliaran rupiah per bulannya dari tiga gudang yang dijadikan pabrik.

“Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar perbulan omzetnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selanjutnya Pasalnya dikenakan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar

(W2)

Exit mobile version