BeritaEkonomiNasionalPeristiwaUMKMUmum

Upaya Pemerintah Genjot UMKM Kerajinan Biar Naik Kelas

BIMATA.ID, Jakarta- Memperingati HUT ke-43, Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) bersama Kementerian BUMN menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan Dukungan Permodalan bagi UMKM. Acara ini diikuti oleh 105 pelaku UMKM secara luring dan 200 pelaku UMKM secara daring.

Istri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Hj. Wury Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Dekranas menyampaikan apresiasi kepada Kementerian BUMN, serta jajaran pengurus Dekranas yang telah menginisiasi pelatihan.  Kegiatan ini diadakan untuk mendorong pelaku UMKM, khususnya di sektor kerajinan agar dapat tumbuh dan maju.

BACA JUGA: Prabowo: Hilirisasi Kunci Strategis Kemakmuran Negara

“Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah, jumlah UMKM di Indonesia kini tercatat sebanyak kurang lebih 64 juta unit usaha (UMKM), atau sekitar 99% dari total pelaku usaha di Indonesia, serta mampu menyerap hampir 116 juta Tenaga Kerja, dan berkontribusi sekitar 58% terhadap Produk Domestik Bruto Nasional,” jelas Wury dalam keterangan tertulis, Kamis (11/05/2023).

Menurutnya UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian sebuah negara termasuk Indonesia. Produk UMKM Indonesia memiliki potensi yang besar untuk memenuhi pasar dalam negeri maupun pasar ekspor termasuk di dalamnya, yaitu produk UMKM sektor kerajinan.

BACA JUGA: Kunjungan Kegiatan Sebagai Menhan di PP Polri, Prabowo Hindari Bicara Politik

Tak bisa dipungkiri, produk UMKM sektor kerajinan merupakan salah satu yang terkena dampak terhadap turunnya permintaan akibat pandemi selama 2 tahun ke belakang. Salah satu dukungan pemerintah untuk menggelorakan kembali semangat pasar UMKM adalah dengan disusunnya kebijakan terkait keberpihakan pemerintahan pada produk UMKM dalam negeri.

Kebijakan yang telah dibuat diantaranya, yaitu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Aturan ini menegaskan perlunya merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang jasa untuk menggunakan produk UMKM dalam negeri.

BACA JUGA: Hadiri Majelis Riyadlul Jannah, Prabowo: Islam di Indonesia Sejuk

“Salah satu bukti sebagai produk dalam negeri yaitu memiliki sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Sertifikasi TKDN ini sangat penting karena dapat menunjukkan kemampuan industri maupun UMKM dalam negeri. Selain itu UMKM yang memiliki sertifikat TKDN dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maupun BUMN dan berhak memperoleh preferensi harga,” pungkas Wury.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close