BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan, tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur perorangan sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000. Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 25.000.
“Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor,” tulis PMK tersebut, dikutip Kamis (04/05/2023).
BACA JUGA: Kesan Prabowo Sepanggung dengan Gus Miftah dan Pendeta Gilbert: Indahnya Bangsa Kita
Adapun kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan terkait tiket masuk kawasan nantinya akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Untuk warga mancanegara, tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan yang telah ditentukan. Besaran tarif nantinya juga akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur.
BACA JUGA: Disambut Ribuan Orang, Prabowo, Gus Miftah, Pendeta Gilbert Sepanggung di Sleman
Dalam ketentuan tersebut juga diatur, tarif layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan yang lebih tinggi. Batas maksimal kenaikan tarif layanan sebesar 150 persen.
Tarif layanan kawasan Candi Borobudur juga dapat dikenakan tarif Rp 0 atau gratis terhadap kegiatan tertentu. Adapun kegiatan tertentu yang dimaksud ialah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus pemeirntah, serta kegiatan tingkat regional, nasional, atau interansional yang tidak bersifat komersial.
BACA JUGA: Purnawirawan TNI Polri Bersatu, Satu Komando Dukung Prabowo