BeritaEkonomiNasionalUmum

Sejarah Berdirinya Kementerian BUMN di Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian BUMN resmi membuka FHCI Rekrutmen BUMN 2023. Kali ini ada lebih dari 120 BUMN yang membuka lowongan kerja untuk mereka yang berminat. Diprediksi pendaftar di rekrutmen 2023 bakal membludak. Sebab, pada tahun lalu saja rekrutmen BUMN diikuti oleh 1,3 juta pencari kerja.

Besarnya animo masyarakat menjadi pegawai BUMN tentu tidak terlepas dari berbagai keistimewaan yang didapat setelah menjadi pegawai. Namun, tak banyak yang tahu kalau ada pengorbanan besar pemerintah di masa lalu di balik keistimewaan itu.

BACA JUGA: Prabowo Ucapkan Selamat Kontingen Pencak Silat Raih Juara Umum Sea Games 2023

Cerita bermula setelah Sukarno memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Saat itu, berkat dorongan para pemimpin bangsa, seluruh masyarakat memiliki rasa nasionalisme yang mendidih. Mereka berupaya membangun kekuatan sendiri dan ingin berdikari, alias berdiri di atas kaki sendiri. Keinginan ini terjadi juga di sektor ekonomi.

Belanda yang sudah berada ratusan tahun di Indonesia hingga banyak mendirikan perusahaan jelas merasa terganggu atas hal ini. Ada yang berupaya meninggalkan perusahaan. Ada pula yang tidak. Pada titik ini terjadi peralihan aset dari Belanda ke Indonesia.

John Sutter dalam “Indonesianisasi” (1959) menyebut peralihan aset ini ada dua cara, yakni 1) peralihan kelembagaan dari pemerintah kolonial ke pemerintah Indonesia dan 2) nasionalisasi. Biasanya peralihan kelembagaan terjadi di lembaga pemerintahan. Lalu nasionalisasi terjadi di aset-aset milih swasta asing atau BUMN pemerintah kolonial.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Meningkat Pesat di DKI Jakarta

Bondan Kanumayoso dalam Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia (2001) menyebut sejak tahun 1950-an peralihan itu dilakukan dengan cara santun, yakni pembelian saham. Ini terjadi misalkan pada peralihan De Javasche Bank yang kemudian berubah nama menjadi Bank Indonesia pada 1953.

Namun, karena prosesnya lambat maka masyarakat akhirnya marah. Apalagi partai politik seperti PKI dan organisasi berhaluan kiri lain, memandang bahwa pemerintah Belanda seperti menahan kedaulatan Indonesia karena tidak mengalihkan perusahaannya kepada pemerintah Indonesia.

Alhasil, terjadilah pengambilalihan paksa perusahaan Belanda pada 1957. Para buruh dan masyarakat berupaya merebut perusahaan. Situasi semakin tidak terkendali.

BACA JUGA: Prabowo Terima Kerja Sama, Menhan Kongo: Kita Sama-sama Jaga Paru-paru Dunia

Atas dasar inilah, tulis Wasino dalam “Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Asing Menuju Ekonomi Berdikari” (2016), untuk mengatasi kekacauan itu pemerintah melakukan nasionalisasi aset-aset perusahaan asing.

Eksekutornya adalah ABRI, khususnya Angkatan Darat. Mereka bergerak lewat UU Nasionalisasi 1958. Perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi pada dasarnya adalah segala perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, baik ia merupakan pusatnya maupun cabangnya.

“Proses nasionalisasi ditujukan untuk memperoleh keuntungan negara dalam rangka pembangunan ekonomi nasional dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia pada umumnya,” tulis Wasino.

BACA JUGA: Prabowo Terima Kunjungan Menhan Kongo, Produk Senjata Anak Bangsa Dilirik

Sayangnya, persoalan nasionalisasi menimbulkan konsekuensi besar secara hukum. Belanda yang marah tidak terima tindakan Indonesia merampas perusahaannya secara sepihak. Alhasil, Indonesia mengajukan jalan tengah dengan membayar ganti rugi.

Jadi, kasusnya sama seperti Konferensi Meja Bundar (KMB). Jika KMB mengharuskan pemerintah membayar utang-utang Belanda, maka di perjanjian tak resmi ini pemerintah juga harus membayar ganti rugi karena sudah mengambil perusahaan Belanda.

Masalahnya, Indonesia saat itu tidak cukup uang untuk membayar ganti rugi tersebut. Thomas Linbald dalam Bridges to New Business (2008) menyebut ada 700 perusahaan Belanda yang diambil alih Indonesia. Bisa dibayangkan berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk ganti rugi. Linbald mencatat ada ratusan juta gulden.

BACA JUGA: Prabowo Dukung Penuh Timnas Sepak Bola Indonesia

Karena inilah muncul wacana untuk tidak membayar ganti rugi pada 1960-an. Partai politik pro-Sukarno, seperti PKI dan PNI, mendukung wacana ini. Dan pada akhirnya pun tidak ada proses ganti rugi selama pemerintahan Sukarno berakhir.

Namun, pandangan berbeda muncul saat Soeharto menjadi presiden pada 1968. Bagi Soeharto, Indonesia harus melunasi ganti rugi tersebut karena berkaitan dengan harga diri bangsa.

BACA JUGA: Pencak Silat Sumbang 9 Emas, Sugiono: Prestasi Atlet Melebihi Target Prabowo

“Akibatnya selama puluhan tahun era pemerintahan Soeharto, dana pinjaman Indonesia sebagian digunakan untuk talangan ganti rugi nasionalisasi tersebut. Diperkirakan hutang kepada perusahaan-perusahaan Belanda baru lunas pada tahun 2002,” tulis Wasino.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close