BIMATA.ID, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di Kota Bogor. Hasilnya, sebanyak 600 botol miras berbagai merek dan jenis diamankan dari toko kelontong.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada awak media, Selasa (23/05/2023).
“Kami dari Satpol PP Kota Bogor menggelar kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Kota Bogor,” kata Agustian.
Agustian mengungkapkan, bahwa razia dilakukan ke beberapa toko kelontong di kawasan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Pasar Anyar, dan Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.
Baca Juga : Prabowo Beri Kuis Berhadiah Jam Tangan di Ponpes Tremas Pacitan
“Sasaran kami adalah toko-toko kelontong yang secara ilegal menjual minuman keras,” ucap Agustian.
“Kita menyasar tiga lokasi, di Tanah Sareal dan di Bogor Tengah berhasil menyita sebanyak kurang lebih 600 botol minuman keras yang dijual tanpa izin. Jenisnya dari golongan A, B, dan C. Setelah kita cek, beredar tanpa izin di Kota Bogor,” lanjutnya.
Kemudian dirinya menyampaikan, bahwa ratusan botol miras tersebut diamankan dari toko kelontong yang sebelumnya pernah dirazia. Pemilik toko mengklaim sudah memiliki izin untuk menjual miras, namun izin tersebut merupakan surat izin palsu.
Simak Juga : Prabowo Malam Mingguan di Surabaya Nonton Konser Orkestra Dewa 19 bareng Al Ghazali
“Ya, jadi sudah beberapa kali dirazia memang ada beberapa toko di awal yang sempat melakukan izin, tapi setelah kami cek, izin tersebut palsu,” imbuhnya.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut terkait izin palsu tersebut.
“Kita akan selidiki lebih lanjut bersama jajaran kepolisian terkait izin yang palsu ini,” tutupnya.