BeritaHukumOpiniOtomotifRegionalUmum

Rumah Kosong R Ayu Azhari Dimasuki Maling, Polsek Pondok Gede Tangkap Pelakunya

BIMATA.ID BEKASI — Unit Reskrim Polsek Pondok Gede berhasil menangkap tersangka pencurian rumah kosong yang terjadi di Kampung Bojong Tua Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, Selasa (02/5/2023) sekitar pukul 11.30 wib

Korban Ria Ayu Azhari rumah kosongnya dimasuki tersangka pada saat dia bekerja. Tersangka masuk kerumah korban, dalam aksinya mengambil satu unit sepeda motor honda beat nomor polisi B 4845 BJU dan Handphone merk oppo A83 milik korban.

“Korban saat itu bekerja dan pelaku dengan leluasa memasuki rumah korban kemudian mengambil sepeda motor dan satu buah handphone,” kata Kapolsek Kompol Dwi Haribowo dalam rilisnya kemedia, Senin (29/5/2023).

Akibat perbuatan tersangka AB, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sepeda motor telah dijual melalui media sosial facebook.

Pelaku AB diamankan unit reskrim Polsek Pondokgede setelah korban melaporkan kejadian pencurian dirumahnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/424/V/2023/SPKT/Sek Pondokgede/Restro Bekasi Kota tanggal 16 Mei 2023.

“Setelah dilaporkan atas kejadian pencurian dirumahnya ke Polsek Pondok Gede, Unit reskrim pimpinan Iptu Slamet Riyadi berhasil mengamankan tersangka AB di Tangerang,” ungkap Kapolsek.

Dari tersangka AB, Polisi mengamakan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda beat no pol B 4845 BJU dan 1 (satu) Unit Handphone Oppo A83.

“Kepada tersangka akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close