BeritaHukumRegionalUmum

Resmob PMJ Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Marunda

BIMATA.ID JAKARTA Kakak beradik berinisial MF alias J (52) dan VWA alias A (53) harus menerima nasibnya diamankan tim Resmob Polda Metro Jaya (PMJ). Keduanya merupakan pelaku pembunuhan berencana disertai kekerasan dan pencurian.

Korban berinisial T (43), seorang perempuan yang dikenal pelaku VWA di aplikasi kencan Similar setahun lalu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa tragis itu berasal dari korban yang mendesak pelaku untuk dinikahi.

“Namun tersangka menolak karena sudah punya istri. Disitu terjadi keributan dan pelaku membekap korban dengan selimut yang habis di laundry hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia,” jelas Titus Yudho, Selasa, 30 Mei 2023.

Pelaku membuang jasad korban di bawah tol Cilincing, Cibitung BKT, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Resmob mendapatkan informasi, ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, polisi bergerak dan menangkap VWA dan MF, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023.

Barang bukti pembunuhan berencana diamankan tim Resmob PMJ (Foto:Wahyu Widodo Bimata.id)

Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan, (Satu) unit sepeda motor Vario Putih No. Pol: B 4343 UAR untuk membawa jenazah korban, (Tiga) bungkus sisa trashbag untuk membungkus korban, (Satu) unit handphone Infinix wama biru muda milik korban , (satu) unit handphone OPPO dengan silikon warna hitam milik VWA alias A, (Satu) unit handphone Vivo wama hitam milik MF alias J, (Satu) roll tali rafia warna hitam, (Satu) buah sprei yang digunakan untuk membekap korban dan (Satu) buah selimut yang digunakan untuk membekap korban.

“Diketahui tersangka VWA merupakan residivis jambret pada tahun 1989,” tutupnya

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun.

(W2)

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close