Bimata

Polsek Taman Sari Bekuk Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Modus COD

BIMATA.ID JAKARTA – Aksi penipuan jual beli sepeda motor dengan bermoduskan pembayaran melalui sistem cash on delivery (COD) di tamansari berhasil Dibongkar polsek metro taman sari

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM dan penadah hasil kejahatan berinisial SE di wilayah klender Jakarta timur

Ironisnya, setiap melakukan transaksi pelaku IM selalu menggunakan seragam Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta berwarna oranye.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan dalam jumpa pers di Mapolsek Tamansari, Kamis (18/5/2023).

Menurut Adhi, pelaku IM dulunya memang pernah bekerja sebagai petugas PPSU selama dua bulan.

Oleh karenanya, lanjut dia, pelaku masih menyimpan seragam tersebut dan memanfaatkannya untuk meyakinkan para korban.

“Tepatnya pada Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pukul 06.00 WIB, Polsek Tamansari berhasil mengamankan satu orang pria dengan inisial IM di hotel Jalan Mangga Besar,” ujar Adhi dalam jumpa pers.

“Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan. Penipuan ini dengan modus jual beli COD,” imbuhnya.

Adhi berujar, pelaku berperan sebagai pembeli motor. Nantinya, ia akan berpura-pura hendak mengecek kondisi motor dengan berkeliling ke sekitar wilayah tempatnya COD.

Namun alih-alih kembali, pelaku IM justru membawa kabur motor korban dan tak pernah kembali. Begitulah cara pelaku menipu korbannya.

“Jadi yang bersangkutan ini sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU karena memang yang bersangkutan ini pernah dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali,” ujar Adhi.

“Sekarang sudah tidak (bekerja), tapi masih menyimpan bajunya dan inilah yang digunakan untuk meyakinkan korbannya bahwa dia ini adalah petugas PPSU,” lanjutnya.

Pasalnya, kata Adhi, pelaku IM selalu memakai baju PPSU kala bertransaksi dengan korbannya.

Adhi melanjutkan, pelaku sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pelaku juga beraksi di daerah-daerah lain.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU satu Kawasaki Ninja ini hasil kejahatan,” kata Adhi.

“Kemudian ada handphone Oppo dua unit, ini hasil kejahatan juga dan juga ada motor Honda PCX,” lanjutnya.

Menurut Adhi, saat ditangkap ia tengah bersama istrinya di Hotel. Namun, sang istri diduga hanya mengetahui jika suaminya itu bekerja sebagai PPSU, bukan menipu.

“Pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar. Pada saat itu, pelaku ditangkap saat sedang bersama dengan istri dan anaknya,” tuturnya.

Polisi pun lantas melakukan penyidikan dan pengecekan urine terhadap pelaku.Alhasil, diketahui jika pelaku IM positif menggunakan narkoba.

Adhi mengatakan, selain menangkap IM, pihaknya juga berhasil mengamankan sang penadahnya yakni SE, di wilayah Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.

Kini, terhadap para tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(W2)

Exit mobile version