BIMATA.ID JAKARTA Seorang Pria Berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai Sopir Odong Odong menyetubuhi gadis remaja di sebuah rumah kontrakannya di kawasan semanan Kalideres Jakarta Barat
Ironisnya Pria Berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai Sopir Odong Odong tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap gadis remaja berinisial NN (17) hingga hamil 3 bulan
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman mengatakan, Pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai seorang sopir Odong odong
Pelaku ini sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan)
” Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu, 14/5/2023.
Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan Odong Odong pelaku
Saat menaiki kendaraan Odong Odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no hp korban
Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui hp hingga pelaku mengajak korban kerumah kontrakan yang ditempati
Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak
” Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak januari 2023 hingga kini korban hamil,” pungkasnya
Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan kepolsek Kalideres
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres akp Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku
Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari polsek Kalideres
Pelaku berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai seorang sopir Odong odong ini diketahui sudah 3 kali gagal dalam pernikahan
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda 5 Milyar rupiah
(W2)