Bimata

Polri Tindak Lanjuti Kasus Aisiah Meninggal di Bawah Lift

BIMATA.ID JAKARTA  Bareskrim Polri menerima laporan dari keluarga Aisiah, wanita yang terjatuh dan ditemukan meninggal dunia di lantai dasar bawah lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (27/4/2023) lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memastikan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima polisi, termasuk laporan dari keluarga Aisiah.

“Semua laporan ya pasti ditindak lanjuti,” ujar Djuhandani dalam keterangannya dikutip Kamis (4/5/2023).

Keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan sebelumnya telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada hari Selasa (2/5/2023), dengan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, sebanyak 6 perusahaan yang menjadi terlapor, yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.

Mereka yang dilaporkan dalam laporan tersebut diduga melanggar Pasal 359 KUHP terkait dengan tindak pidana kelalaian atau kealpaan. Aisiah Shinta Dewi Hasibuan ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh saat keluar dari lift di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

(W2)

Exit mobile version