BeritaHukumRegional

Polresta Bandara Soetta Berhasil Tangkap Lima Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 4,1 Miliar

BIMATA.ID, Banten – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyelundupan benih lobster senilai Rp 4,1 miliar.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AT (38) warga Kota Cimahi, HP (42), BN (33), MA (34), dan E (41) yang semuanya warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

“Lima tersangka ini ditangkap di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten,” katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (02/05/2023).

Baca juga: Ikut Hadir Dalam Pertemuan Prabowo – Wiranto, Marzuki Ali : Saya Dukung Prabowo Sebagai Capres 2024

Lebih lanjut, Kompol Reza menjelaskan, penangkapan lima tersangka itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan muat barang atau paket yang berisi benih lobster melalui terminal kargo Bandara Soetta.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Penyidik Polresta Bandara Soetta langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan ke tempat pembudidayaan lobster ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu, beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal,” pungkas Kompol Reza.

Lihat juga: Momen Akrabnya ARB, Airlangga, dan Prabowo Satu Meja Santap Siang Bersama

Kompol Reza menuturkan, pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 ekor benih lobster yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai. Serta, termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 4,1 miliar.

“Hasil pendalaman, mereka ini sudah berhasil mengirimkan benih lobster. Untuk tujuannya, mereka lakukan kali ini ke negara Vietnam dan mereka juga mendapat benih lobster ini dari wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI.

Simak juga: Momen Akrabnya ARB, Airlangga, dan Prabowo Satu Meja Santap Siang Bersama

Dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close