BeritaHukumInternasionalKesehatanPeristiwaUmum

Polres Jakbar Tangkap Pengedar Pil Tramadol dan Hexymer Senilai Rp 497 Milyar

BIMATA.ID JAKARTA Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bongkar gudang penyimpanan jutaan butir pil Tramadol dan Hexymer secara ilegal di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.

Polisi menangkap 3 orang yang menjadi tersangka atas perannya masing-masing, yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38).

“Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 pukul 22.00, TKP penangkapan di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3 Kedoya Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Ketiga pelaku mempunyai berbagai peran masing-masing,  seperti KHK yang berperan memasukkan obat-obatan dari luar negeri ke Indonesia dan juga menyiapkan tempat.

Tersangka kedua yakni AK berperan sebagai pemilik obat-obatan yang disita dan dipesan dari India, dan  tersangka ketiga yakni AAM yang berperan mengemas dan memasarkan obat-obatan.

Total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni jumlah pil Tramadol dan Hexymer sebanyak 37.418.000 butir

“Jadi ini ditaksir harganya mencapai Rp 497.584.000.000,” jelas Wakapolda Suyudi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  pelaku disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close