Bimata

Polisi Bekuk Penyelundupan Benur Lobster Senilai 300 Juta

BIMATA.ID, PACITAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pacitan telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai ratusan Juta Rupiah.

Diketahui, ditangkapnya Yayan Nugroho Bastian (31) warga Dusun Krajan, Wonokarto, Ngadirojo yang dibekuk pada saat hendak mengirim puluhan ribu ekor benur hidup untuk pengepul.

Kapolres Pacitan AKBP, Wildan Albert mengatakan, berawal dari informasi praktik jual-beli benur lobster yang diterima, petugas Satreskrim Polres Pacitan pun segera bergerak menyelidiki. Senin (15/05/2023).

Baca juga: Kunjungan Kegiatan Sebagai Menhan di PP Polri, Prabowo Hindari Bicara Politik

Kemudian, saat pelaku ditangkap kedapatan membawa benih lobster yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah (Jateng).

‘’Pelaku membeli benih lobster dari orang lain. Kemudian menjualnya kembali tanpa memiliki izin usaha,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Wildan Albert saat rilis kasus kemarin (16/05/2023).

Sambungnya, pihaknya memang memberi perhatian serius terhadap kasus penyelundupan sumber daya hayati laut. Sebab, belakangan ini sering terjadi tindak pidana serupa.

Lihat juga: Prabowo: Perbedaan Jangan Jadi Sumber Perpecahan

Sekedar informasi, sebanyak 25.300 ekor benur lobster yang dikemas puluhan plastik bening diamankan. Serta, satu unit handphone Oppo Reno 8, dan satu unit mobil Honda Brio dengan Nomor Polisi (Nopol) T 1216 EO warna merah dan enam botol air mineral berisi air es juga disita.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 88 atau pasal 92 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU 45/2009 tentang Perikanan.

‘’Dari kasus ini saja, total bisa sampai Rp 300 juta kerugian negara, Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.’’ pungkasnya.

Simak juga: Agenda Malam Minggu Prabowo, Hadiri  Pernikahan Jessica Mila-Yakup dan Munajat di Istiqlal

Exit mobile version