Bimata

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu USD  Ribuan Lembar

BIMATA.ID JAKARTA  Berawal dari informasi masyarakat akan peredaran uang palsu, Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil  menggagalkan peredaran mata uang Amerika USD palsu pecahan 100 Dollar dengan total sebanyak 3.922 lembar di dua tempat berbeda.

Polisi mengamankan 12 pelaku berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR , Y alias G ,M alias Y, AGS , RW, R, MS dan A di rumah makan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada (28/4) dan Warung Upnormal Kebayoran Baru Jakarta Selatan (9/5) lalu.

Tersangka pengedar ribuan lembar USD palsu (Foto: Wahyu Widodo)

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis bersama Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudo dan perwakilan Kedubes Amerika Serikat menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu.

“Kasus Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan satu kelompok ingin menawarkan atau menjualkan berupa uang palsu bentuknya US Dollar,” jelas  Aulia di Lobby Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).

“Lalu kita melakukan penyelidikan di lapangan, berhasil menangkap di TKP pertama 3 orang. Dari TKP pertama dgn menangkap 3 orang, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lagi sebanyak 5 orang,” sambungnya.

Di TKP pertama, kata Aulia pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.934 lembar uang dollar palsu pecahan $100 dan satu unit kendaraan Suzuki Ertiga.

“Kemudian kita juga mendapat informasi lain dan melakukan penindakan di TKP kedua, berawal dari 4 orang yg diamankan oleh subdit Fismondev, selanjutnya diamankan 3 orang. Jadi 3 orang lagi diamankan,” ungkapnya.

Dari TKP kedua, lanjut Aulia, pihaknya berhasil mengamankan 1.000 lembar dalam bentuk 10 lak uang dollar palsu dengan pecahan 100 dolar.

Direskrimsus menyebut, dari pengungkapan kasus tersebut dapat pihaknya menyelamatkan kerugian atau inflasi negara akibat peredaran uang dollar palsu.

“Kenapa kita lakukan penindakan ini, ini akan berdampak merugikan secara individual. Tapi bisa juga mempengaruhi segala yang lebih besar karena dalam jumlah yang banyak apabila berhasil menjual bisa saja menimbulkan inflasi,” kata Aulia.

“Karena banyak masyarakat yang mengira uang palsu tersebut uang asli, lambat laun akan mengacaukan ekonomi,” ucapnya.

Aulia menambahkan, Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengembangkan kasus tersebut sampai ke akarnya.

“Jadi kami terus mengembangkan sampai dengan ke atas, sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait siapa pembuatnya atau di mana pabriknya. Jadi tetap akan terus kembangkan, kami mohon doa rekan-rekan supaya bisa sampai ke si pembuatannya,” tuturnya.

Polda Metro Jaya, kata Aulia, akan melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan pihak Kedubes Amerika menyangkut peredaran dollar palsu.

“Karena ini menyangkut dollar Amerika, kami melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Kedubes Amerika. Waktu itu kami koordinasi mengatakan apakah benar ini uang dollar asli atau tidak, memang saat kami melakukan penindakan terlihat sangat jauh dengan dolar aslinya,” ujarnya.

“Kalau di bentuknya masih dalam 1 lak Itu potongannya kurang rapi. Tapi kalau sudah per lembar enggak keliatan bedanya. Apalagi mungkin di jual ke masyarakat yang jarang menggunakan dollar, mungkin tidak keliatan itu menggunakan uang palsu,” kata Aulia.

“Nah untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kita koordinasi dengan Kemenlu dan Kedubes Amerika agar barbuk ini akan dicek oleh lab yang akan menentukan bahwa ini benar palsu,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, di TKP pertama polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 lak (2.922) lembar uang dollar USD palsu pecahan $100, 11 unit handphone, satu unit kendaraan mobil Suzuki Ertiga.

Di TKP kedua polisi mengamankan 10 lak (1.000) lembar uang dollar USD palsu pecahan $100, 4 buah KTP, 4 unit handphone, 1 Unit motor TVS, satu bundel STNK dan kunci motor merk TVS.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing kelompok ini kami kenakan pasal 245 KUHP dan atau pasal juncto pasal 55 dan pasal 56 dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Aulia.

(W2)

Exit mobile version