BIMATA.ID, Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Demikian hasil putusan sidang praperadilan perkara Lukas Enembe yang digelar di PN Jaksel pada Rabu (03/05/2023).
“Menyatakan (gugatan) saksi pemohon tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim PN Jaksel, dikutip dari tribunnews, Rabu (03/05/2023).
Baca Juga : Pengamat Politik Sebut Prabowo Capres dari Koalisi Besar
Perlu diketahui, Lukas Enembe tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Politikus Partai Demokrat itu lantas mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lukas Enembe menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Simak Juga : Prabowo Rajin Bertemu Senior Militer, Pengamat: Semacam Konsolidasi
Dari hasil praperadilan ini, sama dengan perkiraan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya, optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe.
“KPK optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (02/05/2023).
Optimisme tersebut muncul karena Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Apalagi juga dihadirkan delapan orang ahli, di antaranya Dr. Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII, untuk membantah seluruh dalil dari Gubernur nonaktif Papua ini.
Selain itu, dihadirkan pula ahli tiga orang dokter spesialis RSPAD serta 4 orang dokter dari PB IDI yang melakukan pemeriksaan dan perawatan Lukas Enembe.
Kondisi kesehatan Lukas pun dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial.
Satu orang saksi yakni dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di rutan KPK, juga dihadirkan.
Lihat Juga : Prabowo: Jokowi Titip Pesan Soal Ekonomi Indonesia ke Depan
Bahkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum juga disertakan.
“Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud,” tegasnya.