BeritaGosipHukumNasionalUmum

PMJ Akan Periksa Satu Saksi di Kasus Mario Dandy

BIMATA.ID JAKARTA Direktorat Reserse Kriminal Umum,  Polda Metro Jaya (PMJ) akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).

“Saat ini penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Kendati begitu, Trunoyudo belum mengungkap secara detail saksi yang akan diperiksa dan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut. Termasuk kemungkinan David Ozora yang sudah keluar dari rumah sakit untuk diperiksa dalam perkara yang ada.

“Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik,” tuturnya.

Setelah berkas perkara kasus penganiayaan ini lengkap, lanjut Trunoyudo, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk melakukan pelimpahan tahap II agar kasus  segara disidang.

“Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU (jaksa penuntut umum), tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik,” tutupnya

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close