BeritaEkonomiKesehatanPeristiwaPerkebunanPertanianRegionalUmum

Petani Tembakau Garut Kecewa dengan RUU Kesehatan

BIMATA.ID, Garut- Seorang petani tembakau di Garut, Jawa Barat, Sidqi Wijhatul Hayat mengaku kecewa dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang pada salah satu pasal dinilai menyejajarkan hasil olahan tembakau dengan narkotika dan minuman beralkohol.

Sidqi kecewa karena sebagian besar petani di daerah tempat tinggalnya itu sebagian besar menanam tembakau. Ia khawatir, kelak para petani tembakau di Garut ini kehilangan mata pencaharian.

BACA JUGA: Tepati Janji, Prabowo Kirim Pesepak Bola Muda Ikuti Pendidikan di Aspire Academy

Sebab jika saat ini produk hasil olahan tembakau disejajarkan dengan narkotika dan minuman beralkohol, maka suatu saat bisa saja menanam tembakau merupakan tindakan yang dilarang alias ilegal.

“Kami selaku petani tembakau terhadap RUU (Kesehatan) tersebut jelas keberatan dikarenakan perekonomian di daerah kami akan terganggu,” kata Sidqi, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA: Prabowo Tepati Janji, Kirim Persib U-17 Belajar ke Aspire Academy Qatar

Saat ini, Sidqi merupakan petani tembakau aktif dengan mengelola lahan milik sang kakak seluas 1 hektare dan milik orang tua dengan luas sekitar 200 tumbak. Ia membantu orang tua untuk mengelola kebun tembakau sejak 2010.

Sebagai informasi, tumbak merupakan istilah yang digunakan warga Sunda atau masyarakat Jawa Barat untuk menyebut satuan pengukuran luas lahan. Secara hitungan, 1 tumbak setara dengan 14,0625 meter persegi. Lahan Sidqi seluas 200 tumbak itu berarti setara dengan 2.812,5 meter persegi.

BACA. JUGA: Prabowo Hadiri Penandatanganan MoU Kerja Sama Industri Pertahanan PTDI Dengan Malaysia

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close