BeritaNasionalPeristiwaUmum

Pengamat Medsos Minta Pejabat Publik dan Pemerintah Tidak Mematikan Kolom Komentar

BIMATA.ID, Jakarta- Media sosial (medsos) saat ini bisa digunakan siapapun termasuk para pejabat penting negeri ini, gap antara masyarakat dengan pemimpin mereka jadi semakin tipis. Siapapun jadi bisa mendapat dan menyampaikan informasi, kritik, saran dan keluhan dengan cepat dan mudah.

Media sosial juga bisa menjadi jembatan untuk terjadinya proses komunikasi dua arah antara pemerintah, pejabat publik dan lembaga negara untuk lebih mudah menjangkau masyarakat. Namun pada praktiknya, sering kali akun medsos pemerintah dan pejabat publik justru mematikan kolom komentar.

BACA JUGA: Prabowo Beri Kuis Berhadiah Jam Tangan di Ponpes Tremas Pacitan

Misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menutup kolom komentar di akun Instagramnya sejak awal bulan Ramadan lalu. Kolom komentar Instagram pribadi Sri Mulyani ditutup diduga setelah ramai kasus yang membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan masyarakat.

Selanjutnya, Gubernur Bali I Wayan Koster juga pernah memilih mematikan kolom komentar di akun media sosial Instagram buntut pembatalan RI sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. Koster menjadi sorotan usai penolakannya terhadap Timnas Israel yang rencananya akan bermain di Indonesia dalam ajang Piala Dunia U-20 2023.

BACA JUGA: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Prabowo Unggul Telak dari Ganjar dan Anies

Kasus ramai yang membuat nyali bermedsos para pejabat ciut juga belum lama ini menimpa sosok Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Kasus satu ini bahkan sampai membuat Presiden Joko Widodo turun tangan meninjau infrastruktur di Lampung yang dikeluhkan sangat berantakan.

Lantas, bolehkah pejabat publik atau akun medsos Kementerian atau lembaga negara mematikan kolom komentar? Pengamat media sosial yang juga merupakan Direktur Eksekutif Komunikonten, Hariqo Satria menyebut, mematikan komentar di medsos pribadi pejabat publik, Kementerian dan lembaga negara merupakan hal yang tidak pantas dilakukan.

BACA JUGA: Prabowo Malam Mingguan di Surabaya Nonton Konser Orkestra Dewa 19 bareng Al Ghazali

“Boleh nggak kita mematikan kolom komentar? Boleh. Akun pribadi, boleh mematikan kolom komentar. Yang tidak pantas menonaktifkan kolom komentar itu adalah akun Kementerian, lembaga negara, badan begara, atau akun pemerintahan baik di pusat maupun di daerah,” kata Hariqo melalui unggahan di Instagramnya.

Hariqo melanjutkan, yang tidak pantas lagi menonaktifkan kolom komentar adalah akun pejabat publik baik di eksekutif, yudikatif, legislatif atau pejabat publik yang dibiayai oleh negara. “Jangan menonaktifkan kolom komentar,” terangnya.

Sementara saat dihubungi JawaPos.com, Hariqo menilai bahwa saat kolom komentar dimatikan, saat itu juga baik pemerintah, pejabat publik atau lembaga negara menutup akses komunikasi dua arah. Tidak pantas dan tidak boleh dilakukan.

BACA JUGA: Temui SBY di Pacitan, Prabowo: Beliau Senior Saya

Walau tidak ada aturan tertulis mengenai pejabat publik atau medsos pemerintah tidak boleh mematikan kolom komentar, etika ini merujuk pada fasilitas yang digunakan yang berasal dari anggaran negara.

“Karena di kolom komentar itu, masyarakat dapat memberi masukan, saran, kritik atau informasi yang penting untuk diketahui pejabat atau pemerintah. Kan disitu juga ada anggarannya, tunjangannya untuk komunikasi dll, ya janganlah dimatikan,” lanjut Hariqo.

Alih-alih baper atau takut diserang netizen, kolom komentar justru dinilai sangat bermanfaat untuk para pejabat atau pemerintah itu sendiri. Keluhan masyarakat terkait banyak hal bisa lebih cepat disampaikan dan bisa langsung didengar pemimpinnya.

BACA JUGA: Prabowo Temui SBY di Pacitan, Bicarakan Masa Depan Bangsa

“Jadi jangan dinonaktifkan. Kalau pejabat menonaktifkan kolom komentar, sebaiknya pejabat itu yang dinonaktifkan,” tegas Hariqo.

Tags

Related Articles

Bimata
Close