Bimata

Pencuri Handphone Beraksi Gunakan Clurit Dibekuk Tim Polsek Taman Sari

BIMATA.ID JAKARTA  Personel polsek metro taman sari bersama dengan tiga pilar merespon aduan masyarakat saat patroli skala besar.  Berhasil mengamankan pelaku pencurian Handphone dengan kekerasan, minggu, 28/5/2023 sekira pukul 01.00 wib

Dua orang pelaku diantaranya berinisial BW (19) dan RF (15) digelandang ke polsek metro taman sari usai mengambil paksa hp milik korban AS (16) saat sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta Kota Taman Sari Jakarta Barat

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan saat kami melaksanakan patroli skala besar bersama dengan tiga pilar mendapati aduan dari masyarakat bahwa ada korban perampasan handphone dengan kekerasan.

Korban diancam dengan menggunakan senjata tajam oleh tiga orang pelaku berinisial BW (19), RF (15) dan RO (DPO) saat menunggu kereta api didepan stasiun Jakarta Kota Taman Sari Jakarta Barat.

” Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa handphone yang dibawa kabur oleh pelaku lainnya berinisial RO (DPO), ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Senin, 29/5/2023.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan Dalam perkara ini terdapat sebanyak 3 orang pelaku, 2 berhasil kami amankan sementara 1 pelaku lainnya berinisial RO(DPO) sedang dalam pengejaran oleh tim buser.

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta kota, Kemudian Korban dihampiri oleh Pelaku bersama 2 (Dua) Orang temannya dengan membawa sebilah Senjata Tajam jenis Celurit

Pelaku berinisial BW (19) mengatakan “Ngapain lu liat-liat” kemudian dijawab oleh korban “ngga bang saya ga liat liat” ucap korban.

Kemudian Pelaku BW langsung menodongkan celurit, kemudian oleh rekan pelaku RF (15) mengancam korban dengan mengatakan “gua pukul lu!” Berkali kali ke korban sambil mencengkram kerah baju korban

Setelah itu Pelaku BW merampas Handphone milik korban dan langsung diberikan kembali ke teman pelaku berinisial RO (DPO).

Kemudian pelaku melarikan diri, korban berteriak meminta tolong kepada petugas dari polsek metro taman sari bersama dengan tiga pilar saat melaksanakan patroli skala besar disekitar lokasi.

Menerima laporan dari korban kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut senjata tajam jenis celurit.

Sementara untuk hp milik korban dibawa oleh pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran oleh petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana.

(W2)

Exit mobile version