BeritaRegional

Pemkab Cianjur Dukung Aturan Menkeu Terkait Hal Tunjangan Untuk ASN

BIMATA.ID, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Provinsi Jawa Barat, mendukung peraturan Menteri Keuangan terkait tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengadaan daya tahan tubuh mengingat pekerjaan ASN begitu berat dan cukup berisiko terhadap kesehatan.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan tunjangan penambahan daya tahan tubuh untuk ASN di seluruh Indonesia, merujuk pada satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan pengadaan makanan dan minuman bergizi pada anggaran tahun 2024.

“Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024, telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023, dan diundangkan 3 Mei 2023,” kata Herman, dikutip dari antaranews, Selasa (16/05/2023).

Baca Juga : Prabowo: Politik Rukun dan Stabil Jadi Kunci Lahirnya Kebijakan Pro Rakyat

Herman menjelaskan, anggaran penambahan daya tahan tubuh yang akan diberikan sebesar Rp.19 ribu per hari, atau sekitar Rp.418 ribu per bulan, mereka yang mendapatkan di antaranya ASN dengan pekerjaan khusus seperti petugas kebersihan, pramubakti dan satpam.

Namun pihaknya berharap tunjangan untuk pengadaan daya tahan tubuh dapat mencakup seluruh ASN bidang pelayanan di lingkungan pemerintahan karena pekerjaan mereka selama ini cukup berisiko terhadap kesehatannya.

“Harapan kami ASN di bidang pelayanan yang cukup berisiko lainnya mendapat tunjangan yang sama, namun kami akan mengikuti arahan pusat siapa saja ASN yang berhak mendapatkan tunjangan daya tahan tubuh,” ucapnya.

Simak Juga : Terima Hary Tanoe dan Paguyuban Sosial Tionghoa, Prabowo: Negara Bisa ‘Take Off’ karena Kompak

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Heri Farid, mengatakan pemerintah pusat akan memberikan tunjangan baru pada ASN tahun 2024 dalam bentuk penambah daya tahan tubuh yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

“Tidak semua ASN mendapatkan tunjangan tersebut, semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, ASN yang bekerja di bidang pelayanan yang berisiko terganggu kesehatan yang mendapatkan bantuan itu, seperti petugas kebersihan, pramubakti dan petugas keamanan,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close