BIMATA.ID, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mempelajari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) jika sudah rampung dibahas.
Mahfud menekankan revisi UU TNI sebagai rancangan undang-undang belum diputuskan masuk program leglislasi nasional (prolegnas) dan baru menjadi diskusi internal di Mabes TNI.
BACA JUGA: Prabowo: Politik Rukun dan Stabil Jadi Kunci Lahirnya Kebijakan Pro Rakyat
“Belum masuk ke program legislasi nasional. Itu sesudah selesai di tingkat TNI kan nanti pemerintah mempelajari,” kata Mahfud ditemui di Ponpes Al-Munawwir Yogyakarta, Sewon, Bantul, DIY, Selasa (16/5).
“Sesudah pemerintah oke, diajukan ke DPR untuk masuk ke prolegnas. Nah, untuk sampai ke situ itu masih belum, sehingga belum bisa dikomentari isinya,” lanjut Mantan Ketua MK itu.
Mahfud sendiri mengaku dirinya belum mengetahui isi usulan yang tercantum dalam revisi UU TNI itu.
BACA JUGA: Prabowo Streaming Timnas U-22 Pakai Ponsel Sambil Sarungan, Netizen Banjiri Komentar Lucu
Sikap tak banyak komentar dari Mahfud ini sama seperti yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika disinggung perihal revisi UU TNI. Ia tak mau membahas aturan itu saat masih dalam pembahasan. Ia baru akan berkomentar setelah revisi UU TNI rampung dibahas.
“Baru dalam proses pembahasan. Kalau sudah selesai, baru dikomentari,” kata Jokowi di Jakarta Utara, Senin (15/5).
Mabes TNI berniat mengusulkan revisi UU TNI. Rencana itu diprotes sejumlah kelompok masyarakat sipil. Salah satu poin yang disoroti dari revisi itu adalah perluasan kewenangan militer. RUU TNI menambah delapan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI.
Pada UU TNI sebelumnya, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Terima Hary Tanoe dan Paguyuban Sosial Tionghoa, Prabowo: Negara Bisa ‘Take Off’ karena Kompak
Delapan jabatan baru yang diatur revisi UU TNI adalah kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan.
Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta usul revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI jangan sampai mencederai semangat reformasi. Ia mengatakan usul prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak lewat revisi UU TNI perlu dibahas kembali.
“Soal adanya usulan perwira aktif bisa [lebih banyak menduduki jabatan sipil] coba dibicarakan. Yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerjanya di Kota Ternate, Maluku Utara, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/5).
BACA JUGA: Kunjungan Kegiatan Sebagai Menhan di PP Polri, Prabowo Hindari Bicara Politik
Menurutnya, batasan yang ada dalam UU TNI saat ini merupakan upaya menghapus praktik dwifungsi militer seperti yang terjadi di era Orde Baru.
Ia mengatakan selama revisi UU TNI tidak menjurus pada kembalinya dwifungsi, maka dapat dilanjutkan.