BIMATA.ID, Jakarta- Selama periode 4 bulan di 2023, pemerintah Indonesia mendapatkan setoran Rp 55,9 triliun dari sektor tambang mineral dan batu bara (minerba).
Setoran berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini naik 146% dibandingkan period Januari-April 2022 yang lalu.
BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar-Anies, Semangat Kader Gerindra Kian Berkobar
Dalam data APBN Kita Mei 2023 disebutkan, target setoran dari sektor minerba di tahun ini mencapai 54 triliun, namun hingga April 2023 sudah melebihi target yang ditetapkan atau 103% dari target.
Dalam penjelasannya disebutkan, setoran minerba ini penyumbang besarnya adalah dari kenaikan iuran produksi/royalti batu bara. Kemudian juga adanya implementasi Peraturan Pemerintah No.26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Faktor peningkatan harga mineral dan batu bara menjadi unsur dominan yang menyumbang kenaikan royalti ini. Rata-rata bulan Januari sampai dengan April 2023, Harga Batu bara Acuan (HBA) meningkat 34,76 persen dan Harga Mineral Acuan (HMA) Nikel naik 7,12 persen,” demikian laporan tersebut.
BACA JUGA: Temui SBY di Pacitan, Prabowo: Beliau Senior Saya
Kondisi berbeda dialami oleh setoran minyak dan kehutanan. Dalam laporan tersebut, setoran minyak bumi Januari-April 2023 mencapai Rp 40,9 triliun, atau turun 17,25% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Target setoran minyak tahun ini adalah Rp 96,13 triliun.
Demikian juga untuk sektor kehutanan yang setorannya pada periode tersebut mencapai Rp 1,38 triliun, atau turun 8,54% dibandingkan periode yang sama di 2022. Target setoran kehutanan adalah Rp 5,161 triliun.
Sektor perikanan juga mengalami kondisi serupa. Setorannya pada Januari-April 2023 hanya Rp 18,24 miliar. Turun 96,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Target untuk sektor perikanan adalah Rp 3,5 triliun.
BACA JUGA: Relawan Jokowi-Gibran Resmi Dukung Prabowo, Pengamat: Trah Jokowi Punya Cara Sendiri
Penurunan setoran sektor perikanan disebabkan perubahan mekanisme pemungutan PNBP Perikanan. Sebelumnya menggunakan metode perhitungan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Praproduksi menjadi Pascaproduksi dimana yang semula Wajib Bayar membayar PNBP pada saat akan berlayar dan dihitung untuk perkiraan PNBP 1 Tahun menjadi membayar PNBP-nya pada saat mendaratkan ikan per trip. Rata-rata operasional kapal penangkap ikan berlayar selama 2-3 bulan sehingga masih sangat sedikit kapal yang mendapatkan ikan hingga akhir April 2023.