BeritaEkonomiNasionalPeristiwaRegionalUmum

Pemerintah Berikan Uang Stimulus Untuk PNS

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatur pemberian anggaran tambahan bagi setiap Kementerian/Lembaga (K/L) demi meningkatkan daya tahan tubuh PNS.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Prabowo: Hilirisasi Kunci Strategis Kemakmuran Negara

Dalam beleid tersebut, besaran anggaran tambahan akan berbeda di setiap provinsi, bergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran maksimal yang bakal diterima masing-masing ‘abdi negara’ pada 2024.

Nantinya, dana tambahan itu akan masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” tulis PMK tersebut yang dikutip Kamis (11/05/2023).

BACA JUGA: Kunjungan Kegiatan Sebagai Menhan di PP Polri, Prabowo Hindari Bicara Politik

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan berbeda berdasarkan provinsi PNS tersebut bertugas. Namun, kisarannya mulai Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari, artinya sebulan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari. Sedangkan, terendah Rp18 ribu per hari ada di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Kunjungi PP Polri, Prabowo Subianto Bahas Tantangan Global

Untuk PNS di DKI Jakarta yang dikenal dengan penerima tunjangan kinerja terbesar diantara provinsi lainnya, menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau Rp418 ribu per bulan.

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close