BeritaEkbisHukumInternasionalKesehatanPeristiwaRegionalTips & TrickUmum

Pasutri Selundupkan Sabu Cair Gunakan Gorden Berhasil Diungkap Tim Dittipidnarkoba Polri

BIMATA.ID JAKARTA Beragam cara pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Namun, Subdit I Direktorat IV, Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan modus sabu cair yang diresapi dengan menggunakan kain gorden dengan melibatkan pasangan suami istri (pasutri).

Kasubdit I Direktorat IV, Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, Pelaku sebanyak lima orang telah diringkus dan mereka ini memiliki peran masing- masing.

“Mereka ini menyerap sabu cair kedalam gorden dan memerasnya hingga menjadi kristal dengan menggunakan zat,” jelas Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Lobby Bareskrim  Polri, Senin (29/5).

Menurut Calvijn Simanjuntak, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi dan berangkat ke Batam, Kepri de bekerjsama dengan Bea dan Cukai ( BC).

“Selanjutnya, agar sabu ini menarik pelaku memberikan warna-warni,” ungkap mantan Kapolres Trenggalek ini.

Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kombes Jayadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakat, (Lapas) Cirebon, Jabar dan Bea dan Cukai dalam kurun waktu bulan April dan Mei 2023 telah berhasil mengungkap 7 kasus narkoba. Dalam kasus ini, peugas menyita barang bukti berupa 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi dan 1.911 gram bruto ketamin disita.

“Keberhasilan pengungkapan yang kami lakukan kali ini berkat kerjasama dan kolaborasi, yang kami lakukan dengan teman-teman Bea Cukai, mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta, termasuk teman teman Bea Cukai yang ada di Medan dan yang terakhir juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon,” jelas Jayadi.

Jayadi memaparkan, untuk kasus pertama polisi mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Namun, dalam pelaku tidak berada ditempat. Namun, berhasil ditangkap 3 tersangka di Medan,” jelas Jayadi.

Jayadi menambahkan, kasus kedua penyidik dan Bea Cukai menangkap lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan ke kain gorden. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti sabu 12 kg bruto.

Selanjutnya, pada kasus ketiga, petugas kembali dengan BC menerima adanya informasi, terkait kiriman dari Italia berupa ketamin.

Dimana, ketamin bukan kategori narkotika tetapi sediaan farmasi. Penyidik meringkus 1 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 1,9 gram ketamin.

“Untuk kasus kempat penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau dengan menangkap dua tersangka,” ujar Jayadi.

“Kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau yang terjafi pada bulan Mei 2023. Pada pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa 10 kg sabu-sabu 10 dengan dua orang tersangka,” lanjut Jayadi.

Jayadi menegaskan, dalam kasus ke enam penyidik mengamankan satu orang sebagai tersangka di Pekanbaru dengan menyelundulkan 8 kg sabu lewat Selat Panjang Kepulauan Meranti.

“Sedangkan kasus keenam, jenis sabu-sabu, TKP – (Tempat Kejadian Perkara)-nya di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Di kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku,” ungkap Jayadi.

Jayadi mengatakan, untuk kasus ketujuh penyidik mengungkap sabu-sabu diisebuah hotel didaerah Pekanbar dan disita berupa barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close